BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pengamalan atau praktek Pancasila dalam berbagai
kehidupan dewasa ini memang sudah sangat sulit untuk ditemukan. Tidak
terkecuali dikalangan intelektual dan kaum elit politik bangsa Indonesia
tercinta ini. Aspek kehidupan berpolitik, ekonomi, dan hukum serta hankam
merupakan ranah kerjanya Pancasila di dunia Indonesia yang sudah menjadi dasar
Negara dan membawa Negara ini merdeka hingga. Secara hukum Indonesia memang
sudah merdeka selama itu, namun jika kita telaah secara individu (minoritas)
hal itu belum terbukti. Masih banyak penyimpangan yang dilakukan para elit
politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang seharusnya menjunjung tinggi
nilai-nilai Pancasila dan Keadilan bagi seluruh warga Negara Indonesia.
Keadilan yang seharusnya mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 yang
mencita-citakan rakyat yang adil dan makmur sebagaimana mana termuat dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 2 hilanglah sudah ditelan kepentingan politik
pribadi.
Pancasila adalah dasar negara, pedoman dan tolak ukur kehidupan
berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia sekaligus pandangan hidup bagi setiap
masyarakat Indonesia. Dasar berarti material pembangun fundamental dimana
segala hal atau kebijaksanaan dalam pemerintahan harus selalu merujuk kepada
Pancasila guna menciptakan fundamental yang kuat. Tidak lain dengan kehidupan
berpolitik, etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Kesadaran
etika yang merupakan kesadaran relasional akan tumbuh subur bagi warga
masyarakat Indonesia ketika nilai-nilai Pancasila itu diyakini kebenarannya, kesadaran
etika juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral Pancasila itu dapat di
terapkan kedalam norma-norma yang di berlakukan di Indonesia.
Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya
merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari
norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam
filsafat Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang
bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh)
dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai, Oleh karena itu suatu pemikiran
filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam
suatu tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar. Nilai-nilai
pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan
suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan
tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian
yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundangundangan yang
berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan
sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, Pancasila juga merupakan suatu
cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri
sebagai asal mula (kausa materialis). Oleh karena itu, pembuatan karya-karya
yang menekankan dalam bidang nilai, norma, moral dan etika politik sangat
dibutuhkan. Wujud dari kepedulian agar masyarakat Indonesia memahami lebih jauh
Pancasila yang merupakan pandangan hidup mereka adalah dengan mengantarkan
karya sederhana ini dapat membantu supaya Pancasila senantiasa teraplikasi pada
setiap diri masyarakat Indonesia.
1.2 Tujuan
Tujuan
etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik
bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi
politik yang adil. Etika politik
membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan
kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini
menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar
etika individual perilaku individu dalam bernegara. Dengan demikian pancasila
sebagai etika politik akan membuat sistem dan patokan dalam berpolitik.
Sehingga politik di Indonesia dapat berjalan dan sesuai dengan aturan yang
telah ditentukan. Tidak berdasarkan kepentingan individu atau suatu kelompok.
BAB II
PERMASALAHAN
Pancasila sebagai falsafah Negara Indonesia yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 patut di pelajari, didalami, dihayati dan
diamalkan dalam segala kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, sayangnya
akhir-akhir ini banyak sekali oknum yang mengabaikan nilai-nilai luhur
Pancasila. Maraknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan bukti bahwasanya banyak
masyarakat Indonesia yang telah jauh menyimpang dari Pancasila. Hal tersebut
terjadi disebabkan kurangnya pengetahuan agama sehingga tidak ada kereligiusan
yang seperti terkandung dalam Pancasila. Selain itu, minimnya pemahaman nilai,
norma dan moral semakin menambah kuantitas penyelewengan nilai-nilai Pancasila.
Dalam dunia pemerintahan pun tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang
kurang memahami etika perpolitikan.
Secara hukum Indonesia memang sudah merdeka, namun
jika kita telaah secara individu (minoritas) hal itu belum terbukti. Masih
banyak penyimpangan yang dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan
keputusan yang seharusnya mampu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan
keadilan bersama. Sehingga cita-cita untuk mewujudkan rakyat yang adil dan
makmur lenyap ditelan kepentingan politik pribadi. Dalam fakta sejarah tidak
sedikit orang berpolitik dengan menghalalkan segala cara. Dunia politik penuh
dengan intrik-intrik kotor guna memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Bertemunya
berbagai kepentingan antar golongan, kelompok dan parpol dalam kalangan elit
politik adalah sebuah keniscayaan akan terjadinya konflik bila tidak adanya
kesefahaman bersama, dan tidak jarang berujung pada penyelesaian dengan jalan
kekerasan. Rambu-rambu moral memang sering disebut-sebut sebagai acuan dalam
berpolitik secara manusiawi dan beradab. Tetapi hal itu hanya menjadi bagian
dari retorika politik.
BAB III
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
2.1 Pengertian Nilai, Norma dan Moral
Pengertian Nilai
Nilai atau value
termasuk bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan dipelajari
salah satu cabang filsafat nilai (Axiology, Theory of value). Filsafat sering
juga diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai. Istilah nilai dalam bidang
filsafat dipakai untuk menunjuk benda abstrak yang artinya keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness), dan kata kerja yang artinya
suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian
(Franke, 1987:229). Di dalam Dictionary Of Sosciology and Related Sciences di
kemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu
benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik
minat seseorang atau kelompok (The
believed capacity of any object to statisfy a human desire). Jadi, nilai
itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek,
bukan objek itu sendiri. Menilai berarti menimbang-nimbang dan membandingkan
sesuatu dengan yang lainnya untuk kemudian mengambil sikap atau keputusan.
Hasil pertimbangan dan perbandingan itulah yang disebut nilai. Karena ada unsur
pertimbangan dan perbandingan maka objek yang diberi penilaian tersebut tidak
tunggal. Artinya, suatu objek baru dikatakan bernilai tertentu apabila ada
objek serupa sebagai pembandingnya. Objek di sini dapat berupa sesuatu yang
bersifat fisik atau psikis, seperti benda, sikap atau tindakan seseorang.
Hirarki Nilai
Terdapat
berbagai macam pandangan tentang nilai, hal ini sangat tergantung pada titik
tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian
serta hirarki nilai. Misalnya kalangan matrealis memandang bahwa nilai yang
tertinggi adalah nilai material. Kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai yang
tertinggi adalah nilai kenikmatan. Pada hakikatnya segala sesutau itu bernilai,
hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan
manusia.
Max Sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada,
tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Menurut tinggi rendahnya nilai-nilai
dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan sebagai berikut:
1.
Nilai-nilai
kenikmatan: dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai-nilai yang mengenakan dan tidak mengenakkan (die
Wertreihe des Angenehmen und Unangehmen),
yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.
2.
Nilai-nilai
kehidupan: dalam tingkat ini terdapatlah nilai-nilai yang penting bagi
kehidupan (Werte des vitalen Fuhlens) misalnya kesehatan, kesegaran jasmani,
kesejahteraan umum.
3.
Nilai-nilai
kejiwaan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai (geistige werte) yang sama
sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai
semacam ini ialah keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai
dalam filsafat.
4.
Nilai-nilai
kerohanian: dalam tingkat ini terdapatlah modelitas nilai dari yang suci dan
tak suci (wermodalitat des Heiligen ung Unheiligen). Nilai-nilai semacam ini
terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.
Walter G. Everet menggolong-golongkan nilai-nilai
manusiawi kedalam delapan kelompok yaitu:
1.
Nilai-nilai
ekonomis (ditujukan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat
dibeli).
2.
Nilai-nilai
kejasmanian (membantu pada kesehatan, efisiensi, dan keindahan dari kehidupan
badan).
3.
Nilai-nilai
hiburan (nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada
pengayaan kehidupan).
4. Nilai-nilai
sosial (berasal dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan).
5. Nilai-nilai
watak (keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan).
6. Nilai-nilai
estetis ( nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni).
7.
Nilai-nilai intelektual (
nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran).
8.
Nilai-nilai keagamaan.
Notonegoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu:
1.
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi kehidupan jasmani manusia,
atau kebutuhan material ragawi manusia.
2.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau akivitas.
3.
Nilai
kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerokhanian
ini dapat dibedakan atas empat macam:
a. Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (
ratio, budi, cipta) manusia.
b. Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber
pada unsur perasaan
(estetis,gevoel, rasa) manusia.
c. Nilai
kebaikan atau nilai moral, nilai yang bersumber pada unsur kehendak
d. Nilai
religius, yang merupakan nilai kerokhanian tertinggi dan mutlak.
Masih banyak lagi cara pengelompokan nilai, misalnya
seperti yang dilakukan N. Rescher, yaitu pembagian nilai berdasarkan pembawa
nilai (trager), hakikat keuntungan yang diperoleh, dan hubungan antara
pendukung nilai dan keuntungan yang diperoleh. Begitu pula dengan pengelompokan
nilai menjadi nilai instrinsik dan ekstrinsik, nilai objektif dan nilai
subjektif, nilai positif dan nilai negatif (disvalue), dan sebagainya.
Notonegoro
berpendapat bahwa nilai-nilai pancasila tergolong nilai-nilai kerohanian,
tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai material dan nilai
vital. Dengan demikian secara lengkap dari harmonis, baik nilai material, niali
vital, nilai kebenaran, nilai keindahan atau nilai estetis, nilai kebaikan atau
nilai moral, maupun nilai kesucian yang sisitematika-hirarkis, yang dimulai
dari sila Ketuhanan yang Maha Esa sebagai dasar sampai dengan sila keadilan
social bagi seluruh Indonesia sebagai tujuan (Darmodiharjo, 1978).
Dalam kaitannya dengan derivasi atau penjabarannya
maka nilai-nilai dapat dikelompokkan
menjadi tiga macam yaitu:
1. Nilai
Dasar
Walaupun nilai memiliki sifat abstrak artinya tidak
dapat diamati melalui indra manusia, maupun dengan realisasinya nilai berkaitan
dengan tingkah laku atau segala aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata
(praksis) namun demikian setiap nilai memiliki nilai dasar (dalam bahasa
ilmiahnya disebut dasar onotologis), yaitu merupakan hakikat, esensi, intisari
atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar ini bersifat
universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu misalnya
hakikat tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya.
2. Nilai
Instrumental
Nilai instrumental adalah manivestasi dari nilai
dasar, dan ini berupa pasal-pasal UUD 1945, perundang-undangan,
ketetapan-ketetapan, dan peraturan-peraturan lainnya yang berfungsi menjadi
pedoman, kaidah, petunjuk kepada masyarakat untuk mentaatinya.
3. Nilai
Praksis
Nilai praksis merupakan penjabaran dari instrumental
dan nilai praksis ini berkaitan langsung dengan kehidupan nyata yaitu suatu
kehidupan yang penuh diwarnai oleh pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Pengertian Norma
Nilai pada dasarnya bersifat subjektif, sehingga nilai
tidak mudah dijadikan panutan prilaku bagi seseorang atau masyarakat. Agar
nilai (sistem nilai) dapat diangkat kepermukaan, maka perlu ada wujud nilai yang
lebih kongkret. Kongretisasi dari nilai inilah yang disebut sebagai
menghasilkan norma. Dapat terjadi bahwa norma tidak hanya mengandung satu nilai
saja, tetapi dapat lebih dari satu nilai. Sekalipun demikian tidak ada norma
yang tidak mengandung nilai. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, norma
adalah penjabaran dari nilai sebagai penuntun perilaku seseorang atau
masyarakat. Pengertian lain dari norma adalah petunjuk tingkah laku (perilaku)
yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari,
berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan disertai sanksi.
Pengertian Moral
Istilah moral berasal dari kata latin mores yang berarti norma-norma baik
buruk yang diterimaumum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti,
akhlak ataupun kesusilaan manusia. Di dalam bidang filsafat, moral
mempersoalkan kesusilaan mengenai ajaran-ajaran yang baik dan buruk. Manusia berkewajiban
mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran moral tersebut, agar di dalam
pergaulan dengan sesama manusia dapat terjalin suatu hubungan yang baik. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, moral adalah ajaran tentang baik buruk yang
diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; akhlak;
budi pekerti; susila. Jadi bermoral berarti mempunyai pertimbangan baik buruk,
berakhlak baik. Dapat disimpulkan bahwa moral merupakan ajaran baik dan buruk
tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak). Jadi, moral membicarakan tingkah laku
manusia atau masyarakat yang dilakukan dengan sadar dipandang dari sudut baik
dan buruk sebagai suatu hasil penilaian.
2.2 Hubungan Nilai, Norma, dan Moral
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa nilai adalah
kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun
bathin. Dalam kehidupan manusia nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi
dalam bersikap dan bertingkah laku baik disadari maupun tidak. Nilai berbeda
dengan fakta di mana fakta dapat diobservasi melalui suatu verifikasi empiris, sedangkan
nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti, dan
dihayati oleh manusia. Nilai dengan demikian tidak bersifat kongkret yaitu
tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan nilai dapat bersifat subjektif
maupun objektif. Bersifat subjektif manakala nilai tersebut diberikan oleh subjek
dan bersifat objektif jikalau nilai tersebut telah melekat pada sesuatu,
terlepas dari penilaian manusia. Agar nilai tersebut menjadi lebih berguna
dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih dikongkritkan
lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk
menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit. Maka wujud yang lebih
kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma. Selanjutnya, nilai
dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung
integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang amat
ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam
kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam
pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan
tingkah laku manusia.
2.3 Etika Politik
Pengertian Etika
Sebagai suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi menjadi
beberapa cabang menurut lingkungan bahasanya masing-masing. Cabang-cabang itu
dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat
praktis. Etika termasuk kelompok filsafat praktis. Etika merupakan suatu
pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan
moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita
mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil
sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno,
1987). Etika berkaitan dengan masalah nilai karena etika pada pokoknya
membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai susila dan
tidak susila, baik dan buruk. Sebagai bahasan khusus etika membicarakan
sifat-sifat yang menyebabkan orang dapat disebut susila atau bijak.
Kualitas-kualitas ini dinamakan kebijakan yang diwakilkan dengan kejahatan yang
berarti sifat-sifat yang menunjukkan bahwa orang yang memilikinya dikatakan
orang yang tidak bersusila. Sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan
prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia
(Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Pengertian Politik
Pengertian politik berasal dari kosa kata politics yang memiliki makna
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut
proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan
tujuan-tujuan itu. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka
secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan
dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy), pembagian (distribution), serta
alokasi (allocation) (Budiardjo, 1981:
8,9).
Etika Politik
Etika Politik adalah filsafat moral tentang dimensi
politis kehidupan manusia. Etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek
sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait
dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian
moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Bidang pembahasan
dan metode etika politik, yaitu pertama etika politik ditempatkan ke dalam
kerangka filsafat pada umumnya. Kedua dijelaskan apa yang dimaksud dengan
dimensi politis manusia. Ketiga dipertanggungjawabkan cara dan metode
pendekatan etika politik terhadap dimensi politis manusia itu. ejak abad ke-17
filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:
Ø Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan
Negara
Ø Kebebasan berpikir dan beragama (Locke)
Ø Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie)
Ø Kedaulatan rakyat (Rousseau)
Ø Negara hokum demokratis/republican (Kant)
Ø Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
Ø Keadilan sosial.
2.4 Lima
Prinsip Dasar Etika Politik Indonesia
Pancasila sebagai etika politik maka mempunyai lima prinsip
itu berikut ini disusun menurut pengelompokan Pancasila, karena Pancasila
memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika
politik modern.
1. Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas,
artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama
warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme mengimplikasikan
pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi,
toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan
sekelompok orang.
2. Hak Asasi Manusia
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti kemanusiaan
yang adil dan beradab. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana
manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia
harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu,
hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupunkontekstual dalam pengertian
sebagai berikut.
a. Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian
Negara, masyarakat, melainkan karena pemberian Sang Pencipta .
b. Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena
itu mulai disadari, diambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi
oleh adat/tradisi, dan sebaliknya diancam oleh negara modern.
3. Solidaritas Bangsa
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri
sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan.
Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri,
melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas
manusia berkembang secara melingkar yaitu keluarga, kampung, kelompok etnis,
kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai
manusia. Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia
menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan
dan keterbatasan masing-masing.
4. Demokrasi
Prinsip kedaulatan rakyat menyatakan bahwa tak ada manusia
atau sebuah elit atau sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan
memaksakan orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa
mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana
mereka mau dipimpin. Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak
masyarakat ke dalam tindakan politik. Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas
dua dasar yaitu :
1. Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan
terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
2. Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan
terhadap hukum (negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur
harkiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
5. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan
masyarakat. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan.
Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai
pelaksanaan ide-ide, ideologi-ideologi, agama-agama tertentu, keadilan sosial
tidak sama dengan sosialisme. Keadilan sosial adalah keadilan yang terlaksana.
Dalam kenyataan, keadilan sosial diusahakan dengan membongkar
ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Ketidakadilan adalah diskriminasi
di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan
budaya. Untuk itu tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang
adalah:
1. Kemiskinan,
ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
2. Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama
ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak
Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
3. Korupsi
2.5 Dimensi
Politisi Manusia
Manusia sebagai Makhluk Individu – Sosial
Paham individualisme yang merupakan cikal bakal paham
liberalisme, memandan manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Segala hak
dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan
dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu.
Kalangan kolektivisme merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang
sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial saja. Manusia di pandang sebagai
sekedar sarana bagi masyarakat. Segala hak dan kewajiban baik moral maupun
hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur
berdasarkan filosofi manusia sebagai makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk
yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas dan kreativitas
dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini di karenakan
manusia sebagai warga masyarakat atau sebagai makhluk sosial. Manusia di dalam
hidupnya mampu bereksistensi karena orang lain dan ia hanya dapat hidup dan
berkembang karena dalam hubungannya dengan orang lain. Segala keterampilan yang
dibutuhkannya agar berhasil dalam segala kehidupannya serta berpartisipasi
dalam kebudayaan diperolehnya dari masyarakat. Dasar filosofis sebagai mana
terkandung dalam Pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa
mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat monodualis. Maka sifat
serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, bukanlah totalitas
individualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis.
Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu
dan sosial, dimensi politis mencakup lingkaran kelembagan hukum dan negara,
sistem-sistem nilai serta ideologi yang memberikan legitmimasi kepadanya. Dalam
hubungan dengan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial,
dimensi politis manusia senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum,
sehingga senantiasa berkaitn dengan kehidupan masyrakat secara keseluruhan.
Sebuah keputusan bersifat politis manakala diambil dengan memperhatikan kepentingan
masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia
dapat ditentukan sebagai suatu kesadaran manusia akan dirinya sendiri sebagai
anggota masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya
dan ditentukan kembali oleh kerangka kehidupannya serta ditentukan kembali oleh
tindakan-tindakannya. Dimensi politis manusia ini memiliki dua segi fundamental,
yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental
itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa
berhadapan dengan tindakan moral manusia.
2.6 Hubungan
Etika Politik dan Pancasila
Dalam kaitannya, pancasila merupakan sumber etika
politik itu sendiri. Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara
dijalankan sesuai dengan asas legalitas (legitimasi hukum), secaraa demokratis (legimitasi
demokratis), berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan
dengannya (legitimasi moral). Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki
tiga dasar tersebut. Penyelenggaraan negara baik menyangkut kekuasaan,
kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus
berdasarkan legitimasi moral relegius (sila I) serta moral kemanusiaan (sila
II). Selain itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus berdasarkan
legitimasi hukum yaitu prinsip legalitas. Negara Indonesia adalah negara hukum,
oleh karena itu keadilan dalam hidup bersama keadilan sosial sebagaimana
terkandung dalam sila ke V. Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan
dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila VI). Prinsip-prinsip
dasar etika politik itu telah jelas terkandung dalam Pancasila. Dengan
demikian, Pancasila adalah sumber etika politik yang mesti direalisasikan. Para
pejabat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, pelaksana aparat dan penegak
hukum harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis
juga harus berdasar pada legitimasi moral yang memang pembentukan dari
nilai-nilai serta dikongkretisasi oleh norma.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Etika politik adalah termasuk lingkup etika sosial
manusia yang secara harfiah berkaitan dengan bidang kehidupan politik.
Pancasila memang tidak boleh dilepaskan dari semua aspek-aspek didalam penyelenggaraan
sebuah negara. Dalam pelaksanaan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan serta kewenangan
harus di kembalikan kepada rakyat sebagai pendukung pokok negara. Maka dalam
pelaksanaan politik praktis hal-hal yang menyangkut kekuasaan ekskutif,
legislatif, yudikatif, konsep pengambilan keputusan, pengawasan serta
partisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat, atau dengan lain perkataan
harus memiliki legitimasi demokratis. Pancasila juga merupakan suatu system
filsafat yang pada hakikatnya merupakan nilai sehingga merupakan sumber dari
segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan
lainnya. Suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma –
norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praktis melainkan
nilai-nilai yang bersifat mendasar. Sehingga penerapan Pancasila sebagai etika
politik wajib dilakasanakan dengan sebaik mungkin.
3.2 Saran
Dewasa ini, banyak sekali penyimpangan-penyimpangan
nilai-nilai Pancasila yang terjadi. Salah satunya adalah korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hampir seluruh instansi pemerintah menderita penyakit keuangan ini. Bahkan
instansi pemberantasnya sendiri pun tak lepas dari kasus ini. Tentu saja,
realita seperti ini sangatlah memprihatinkan. Penyebabnya tidak lain
dikarenakan kurangnya kerelegiusan dan kesadaran hukum. Dalam hal ini etika
politik yang bersumber dari Pancasila nyaris dilupakan serta diabaikan. Untuk
mengatasi problema di atas, masyarakat Indonesia hendaknya kembali menyadari
nilai-nilai luhur pancasila yang merupakan pandangan hidup dan dasar negara.
Mulai menata kehidupan dengan merujuk Pancasila, mengaplikasikannya dalam
kehidupan sehari-hari serta memahami hak dan kewajiban yang mesti diambil dan
dituntut guna menciptakan akhlak mulia terhadap setiap individu masyarakat Indonesia.
Sumber:
http://ayurinii.wordpress.com/2013/03/01/2/. Diakses pada 15 Oktober 2013.
http://marlinara.blogspot.com/2013/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html. Diakses pada 15 Oktober 2013.
http://weloveblitar.blogspot.com/2013/03/pancasila-sebagai-sumber-etika-politik.html. Diakses pada 21 Oktober 2013.
http://kanjengsenopatiawan.blogspot.com/2012/06/peranan-pancasila-sebagai-etika-politik.html.
Diakses pada 21 Oktober 2013.
Twitter
Facebook
Flickr
RSS
0 komentar (+add yours?)
Posting Komentar