TwitterTwitter FacebookFacebook FlickrFlickr RSSRSS

Minggu, 15 Desember 2013

Pancasila sebagai Etika Politik

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Pengamalan atau praktek Pancasila dalam berbagai kehidupan dewasa ini memang sudah sangat sulit untuk ditemukan. Tidak terkecuali dikalangan intelektual dan kaum elit politik bangsa Indonesia tercinta ini. Aspek kehidupan berpolitik, ekonomi, dan hukum serta hankam merupakan ranah kerjanya Pancasila di dunia Indonesia yang sudah menjadi dasar Negara dan membawa Negara ini merdeka hingga. Secara hukum Indonesia memang sudah merdeka selama itu, namun jika kita telaah secara individu (minoritas) hal itu belum terbukti. Masih banyak penyimpangan yang dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Keadilan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Keadilan yang seharusnya mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 yang mencita-citakan rakyat yang adil dan makmur sebagaimana mana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 2 hilanglah sudah ditelan kepentingan politik pribadi.
Pancasila adalah dasar negara, pedoman dan tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia sekaligus pandangan hidup bagi setiap masyarakat Indonesia. Dasar berarti material pembangun fundamental dimana segala hal atau kebijaksanaan dalam pemerintahan harus selalu merujuk kepada Pancasila guna menciptakan fundamental yang kuat. Tidak lain dengan kehidupan berpolitik, etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Kesadaran etika yang merupakan kesadaran relasional akan tumbuh subur bagi warga masyarakat Indonesia ketika nilai-nilai Pancasila itu diyakini kebenarannya, kesadaran etika juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral Pancasila itu dapat di terapkan kedalam norma-norma yang di berlakukan di Indonesia.
Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam filsafat Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai, Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar. Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, Pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis). Oleh karena itu, pembuatan karya-karya yang menekankan dalam bidang nilai, norma, moral dan etika politik sangat dibutuhkan. Wujud dari kepedulian agar masyarakat Indonesia memahami lebih jauh Pancasila yang merupakan pandangan hidup mereka adalah dengan mengantarkan karya sederhana ini dapat membantu supaya Pancasila senantiasa teraplikasi pada setiap diri masyarakat Indonesia.
1.2       Tujuan
            Tujuan etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil.  Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Dengan demikian pancasila sebagai etika politik akan membuat sistem dan patokan dalam berpolitik. Sehingga politik di Indonesia dapat berjalan dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Tidak berdasarkan kepentingan individu atau suatu kelompok.







BAB II
PERMASALAHAN
Pancasila sebagai falsafah Negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 patut di pelajari, didalami, dihayati dan diamalkan dalam segala kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, sayangnya akhir-akhir ini banyak sekali oknum yang mengabaikan nilai-nilai luhur Pancasila. Maraknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan bukti bahwasanya banyak masyarakat Indonesia yang telah jauh menyimpang dari Pancasila. Hal tersebut terjadi disebabkan kurangnya pengetahuan agama sehingga tidak ada kereligiusan yang seperti terkandung dalam Pancasila. Selain itu, minimnya pemahaman nilai, norma dan moral semakin menambah kuantitas penyelewengan nilai-nilai Pancasila. Dalam dunia pemerintahan pun tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang kurang memahami etika perpolitikan.
Secara hukum Indonesia memang sudah merdeka, namun jika kita telaah secara individu (minoritas) hal itu belum terbukti. Masih banyak penyimpangan yang dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang seharusnya mampu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan keadilan bersama. Sehingga cita-cita untuk mewujudkan rakyat yang adil dan makmur lenyap ditelan kepentingan politik pribadi. Dalam fakta sejarah tidak sedikit orang berpolitik dengan menghalalkan segala cara. Dunia politik penuh dengan intrik-intrik kotor guna memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Bertemunya berbagai kepentingan antar golongan, kelompok dan parpol dalam kalangan elit politik adalah sebuah keniscayaan akan terjadinya konflik bila tidak adanya kesefahaman bersama, dan tidak jarang berujung pada penyelesaian dengan jalan kekerasan. Rambu-rambu moral memang sering disebut-sebut sebagai acuan dalam berpolitik secara manusiawi dan beradab. Tetapi hal itu hanya menjadi bagian dari retorika politik.





BAB III
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
2.1 Pengertian Nilai, Norma dan Moral
Pengertian Nilai
Nilai atau value termasuk bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat nilai (Axiology, Theory of value). Filsafat sering juga diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai. Istilah nilai dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk benda abstrak yang artinya keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness), dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian (Franke, 1987:229). Di dalam Dictionary Of Sosciology and Related Sciences di kemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok (The believed capacity of any object to statisfy a human desire). Jadi, nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri. Menilai berarti menimbang-nimbang dan membandingkan sesuatu dengan yang lainnya untuk kemudian mengambil sikap atau keputusan. Hasil pertimbangan dan perbandingan itulah yang disebut nilai. Karena ada unsur pertimbangan dan perbandingan maka objek yang diberi penilaian tersebut tidak tunggal. Artinya, suatu objek baru dikatakan bernilai tertentu apabila ada objek serupa sebagai pembandingnya. Objek di sini dapat berupa sesuatu yang bersifat fisik atau psikis, seperti benda, sikap atau tindakan seseorang.
Hirarki Nilai
 Terdapat berbagai macam pandangan tentang nilai, hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian serta hirarki nilai. Misalnya kalangan matrealis memandang bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai material. Kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan. Pada hakikatnya segala sesutau itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia.
Max Sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Menurut tinggi rendahnya nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan sebagai berikut:
1.      Nilai-nilai kenikmatan: dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai-nilai yang    mengenakan dan tidak mengenakkan (die Wertreihe des Angenehmen und Unangehmen),  yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.
2.      Nilai-nilai kehidupan: dalam tingkat ini terdapatlah nilai-nilai yang penting bagi kehidupan (Werte des vitalen Fuhlens) misalnya kesehatan, kesegaran jasmani, kesejahteraan umum.
3.      Nilai-nilai kejiwaan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai (geistige werte) yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai semacam ini ialah keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.
4.      Nilai-nilai kerohanian: dalam tingkat ini terdapatlah modelitas nilai dari yang suci dan tak suci (wermodalitat des Heiligen ung Unheiligen). Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.
Walter G. Everet menggolong-golongkan nilai-nilai manusiawi kedalam delapan kelompok yaitu:
1.      Nilai-nilai ekonomis (ditujukan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli).
2.      Nilai-nilai kejasmanian (membantu pada kesehatan, efisiensi, dan keindahan dari kehidupan badan).
3.      Nilai-nilai hiburan (nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan).
4.   Nilai-nilai sosial (berasal dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan).
5.   Nilai-nilai watak (keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang                            diinginkan).
6.   Nilai-nilai estetis ( nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni).
7.      Nilai-nilai  intelektual ( nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran).
8.      Nilai-nilai keagamaan.
Notonegoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu:
1.        Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani  manusia, atau kebutuhan material ragawi  manusia.
2.       Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau akivitas.
3.      Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerokhanian ini dapat dibedakan atas empat macam:
a.    Nilai kebenaran yang bersumber pada akal ( ratio, budi, cipta) manusia.
b.    Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan
      (estetis,gevoel, rasa) manusia.
c.   Nilai kebaikan atau nilai moral, nilai yang bersumber pada unsur kehendak
d.  Nilai religius, yang merupakan nilai kerokhanian tertinggi dan mutlak.
Masih banyak lagi cara pengelompokan nilai, misalnya seperti yang dilakukan N. Rescher, yaitu pembagian nilai berdasarkan pembawa nilai (trager), hakikat keuntungan yang diperoleh, dan hubungan antara pendukung nilai dan keuntungan yang diperoleh. Begitu pula dengan pengelompokan nilai menjadi nilai instrinsik dan ekstrinsik, nilai objektif dan nilai subjektif, nilai positif dan nilai negatif (disvalue), dan sebagainya.
 Notonegoro berpendapat bahwa nilai-nilai pancasila tergolong nilai-nilai kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai material dan nilai vital. Dengan demikian secara lengkap dari harmonis, baik nilai material, niali vital, nilai kebenaran, nilai keindahan atau nilai estetis, nilai kebaikan atau nilai moral, maupun nilai kesucian yang sisitematika-hirarkis, yang dimulai dari sila Ketuhanan yang Maha Esa sebagai dasar sampai dengan sila keadilan social bagi seluruh Indonesia sebagai tujuan (Darmodiharjo, 1978).

Dalam kaitannya dengan derivasi atau penjabarannya maka nilai-nilai dapat  dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu:
1.      Nilai Dasar
Walaupun nilai memiliki sifat abstrak artinya tidak dapat diamati melalui indra manusia, maupun dengan realisasinya nilai berkaitan dengan tingkah laku atau segala aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata (praksis) namun demikian setiap nilai memiliki nilai dasar (dalam bahasa ilmiahnya disebut dasar onotologis), yaitu merupakan hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu misalnya hakikat tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya.
2.      Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah manivestasi dari nilai dasar, dan ini berupa pasal-pasal UUD 1945, perundang-undangan, ketetapan-ketetapan, dan peraturan-peraturan lainnya yang berfungsi menjadi pedoman, kaidah, petunjuk kepada masyarakat untuk mentaatinya.
3.      Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan penjabaran dari instrumental dan nilai praksis ini berkaitan langsung dengan kehidupan nyata yaitu suatu kehidupan yang penuh diwarnai oleh pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Pengertian Norma
Nilai pada dasarnya bersifat subjektif, sehingga nilai tidak mudah dijadikan panutan prilaku bagi seseorang atau masyarakat. Agar nilai (sistem nilai) dapat diangkat kepermukaan, maka perlu ada wujud nilai yang lebih kongkret. Kongretisasi dari nilai inilah yang disebut sebagai menghasilkan norma. Dapat terjadi bahwa norma tidak hanya mengandung satu nilai saja, tetapi dapat lebih dari satu nilai. Sekalipun demikian tidak ada norma yang tidak mengandung nilai. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, norma adalah penjabaran dari nilai sebagai penuntun perilaku seseorang atau masyarakat. Pengertian lain dari norma adalah petunjuk tingkah laku (perilaku) yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan disertai sanksi.

Pengertian Moral
Istilah moral berasal dari kata latin mores yang berarti norma-norma baik buruk yang diterimaumum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti, akhlak ataupun kesusilaan manusia. Di dalam bidang filsafat, moral mempersoalkan kesusilaan mengenai ajaran-ajaran yang baik dan buruk. Manusia berkewajiban mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran moral tersebut, agar di dalam pergaulan dengan sesama manusia dapat terjalin suatu hubungan yang baik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; akhlak; budi pekerti; susila. Jadi bermoral berarti mempunyai pertimbangan baik buruk, berakhlak baik. Dapat disimpulkan bahwa moral merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak). Jadi, moral membicarakan tingkah laku manusia atau masyarakat yang dilakukan dengan sadar dipandang dari sudut baik dan buruk sebagai suatu hasil penilaian.
2.2 Hubungan Nilai, Norma, dan Moral
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa nilai adalah kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun bathin. Dalam kehidupan manusia nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik disadari maupun tidak. Nilai berbeda dengan fakta di mana fakta dapat diobservasi melalui suatu verifikasi empiris, sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti, dan dihayati oleh manusia. Nilai dengan demikian tidak bersifat kongkret yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif manakala nilai tersebut diberikan oleh subjek dan bersifat objektif jikalau nilai tersebut telah melekat pada sesuatu, terlepas dari penilaian manusia. Agar nilai tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit. Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma. Selanjutnya, nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia.

2.3 Etika Politik
Pengertian Etika
Sebagai suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan bahasanya masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Etika termasuk kelompok filsafat praktis. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika berkaitan dengan masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai susila dan tidak susila, baik dan buruk. Sebagai bahasan khusus etika membicarakan sifat-sifat yang menyebabkan orang dapat disebut susila atau bijak. Kualitas-kualitas ini dinamakan kebijakan yang diwakilkan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat yang menunjukkan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang tidak bersusila. Sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Pengertian Politik
Pengertian politik berasal dari kosa kata politics yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy), pembagian (distribution), serta alokasi (allocation) (Budiardjo, 1981: 8,9).

Etika Politik
Etika Politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia. Etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Bidang pembahasan dan metode etika politik, yaitu pertama etika politik ditempatkan ke dalam kerangka filsafat pada umumnya. Kedua dijelaskan apa yang dimaksud dengan dimensi politis manusia. Ketiga dipertanggungjawabkan cara dan metode pendekatan etika politik terhadap dimensi politis manusia itu. ejak abad ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:
Ø  Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara
Ø  Kebebasan berpikir dan beragama (Locke)
Ø  Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie)
Ø  Kedaulatan rakyat (Rousseau)
Ø  Negara hokum demokratis/republican (Kant)
Ø  Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
Ø  Keadilan sosial.
2.4       Lima Prinsip Dasar Etika Politik Indonesia
Pancasila sebagai etika politik maka mempunyai lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan Pancasila, karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern.
1. Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.
2. Hak Asasi Manusia
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupunkontekstual dalam pengertian sebagai berikut.
a. Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena pemberian Sang Pencipta .
b. Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, diambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan sebaliknya diancam oleh negara modern.
3. Solidaritas Bangsa
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembang secara melingkar yaitu keluarga, kampung, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai
manusia. Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing.
4. Demokrasi
Prinsip kedaulatan rakyat menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik. Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar yaitu :
1. Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
2. Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur harkiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
5. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideologi-ideologi, agama-agama tertentu, keadilan sosial tidak sama dengan sosialisme. Keadilan sosial adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Ketidakadilan adalah diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya. Untuk itu tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:
1.  Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
2. Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama           dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
3. Korupsi
2.5       Dimensi Politisi Manusia
Manusia sebagai Makhluk Individu – Sosial
Paham individualisme yang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandan manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu. Kalangan kolektivisme merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial saja. Manusia di pandang sebagai sekedar sarana bagi masyarakat. Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur berdasarkan filosofi manusia sebagai makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas dan kreativitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini di karenakan manusia sebagai warga masyarakat atau sebagai makhluk sosial. Manusia di dalam hidupnya mampu bereksistensi karena orang lain dan ia hanya dapat hidup dan berkembang karena dalam hubungannya dengan orang lain. Segala keterampilan yang dibutuhkannya agar berhasil dalam segala kehidupannya serta berpartisipasi dalam kebudayaan diperolehnya dari masyarakat. Dasar filosofis sebagai mana terkandung dalam Pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat monodualis. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, bukanlah totalitas individualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis.
Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis mencakup lingkaran kelembagan hukum dan negara, sistem-sistem nilai serta ideologi yang memberikan legitmimasi kepadanya. Dalam hubungan dengan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis manusia senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitn dengan kehidupan masyrakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan bersifat politis manakala diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadaran manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan ditentukan kembali oleh kerangka kehidupannya serta ditentukan kembali oleh tindakan-tindakannya. Dimensi politis manusia ini memiliki dua segi fundamental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia.
2.6       Hubungan Etika Politik dan Pancasila
Dalam kaitannya, pancasila merupakan sumber etika politik itu sendiri. Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas (legitimasi hukum), secaraa demokratis (legimitasi demokratis), berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral). Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Penyelenggaraan negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral relegius (sila I) serta moral kemanusiaan (sila II). Selain itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip legalitas. Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu keadilan dalam hidup bersama keadilan sosial sebagaimana terkandung dalam sila ke V. Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila VI). Prinsip-prinsip dasar etika politik itu telah jelas terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, Pancasila adalah sumber etika politik yang mesti direalisasikan. Para pejabat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, pelaksana aparat dan penegak hukum harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga harus berdasar pada legitimasi moral yang memang pembentukan dari nilai-nilai serta dikongkretisasi oleh norma.


















BAB IV
PENUTUP
4.1       Kesimpulan
Etika politik adalah termasuk lingkup etika sosial manusia yang secara harfiah berkaitan dengan bidang kehidupan politik. Pancasila memang tidak boleh dilepaskan dari semua aspek-aspek didalam penyelenggaraan sebuah negara. Dalam pelaksanaan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan serta kewenangan harus di kembalikan kepada rakyat sebagai pendukung pokok negara. Maka dalam pelaksanaan politik praktis hal-hal yang menyangkut kekuasaan ekskutif, legislatif, yudikatif, konsep pengambilan keputusan, pengawasan serta partisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat, atau dengan lain perkataan harus memiliki legitimasi demokratis. Pancasila juga merupakan suatu system filsafat yang pada hakikatnya merupakan nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma – norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praktis melainkan nilai-nilai yang bersifat mendasar. Sehingga penerapan Pancasila sebagai etika politik wajib dilakasanakan dengan sebaik mungkin.
3.2       Saran
Dewasa ini, banyak sekali penyimpangan-penyimpangan nilai-nilai Pancasila yang terjadi. Salah satunya adalah korupsi, kolusi dan nepotisme. Hampir seluruh instansi pemerintah menderita penyakit keuangan ini. Bahkan instansi pemberantasnya sendiri pun tak lepas dari kasus ini. Tentu saja, realita seperti ini sangatlah memprihatinkan. Penyebabnya tidak lain dikarenakan kurangnya kerelegiusan dan kesadaran hukum. Dalam hal ini etika politik yang bersumber dari Pancasila nyaris dilupakan serta diabaikan. Untuk mengatasi problema di atas, masyarakat Indonesia hendaknya kembali menyadari nilai-nilai luhur pancasila yang merupakan pandangan hidup dan dasar negara. Mulai menata kehidupan dengan merujuk Pancasila, mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari serta memahami hak dan kewajiban yang mesti diambil dan dituntut guna menciptakan akhlak mulia terhadap setiap individu masyarakat Indonesia.

Sumber:
http://ayurinii.wordpress.com/2013/03/01/2/. Diakses pada 15 Oktober 2013.

0 komentar (+add yours?)

  • Posting Komentar