TwitterTwitter FacebookFacebook FlickrFlickr RSSRSS

Rabu, 04 Desember 2013

Alhamdulillah My First Paper. Semoga Bermanfaat Ya, Readers!

LOMBA KARYA TULIS ILMIAH
PEKAN INTELEKTUAL PAJAK 2013
MEMBANGUN KESADARAN BAYAR PAJAK
DEMI PEMBANGUNAN BANUA
(STUDI KASUS MASYARAKAT KALIMANTAN SELATAN)

 



    ANA FITRIA                   NIM   : A1A313085/2013
    NURLITA YUNIASARI  NIM  :  A1A313098/2013
    PUTRI RAHMI SARI     NIM   : A1A313024/2013



UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2013




KATA PENGANTAR
            Segala puji bagi Allah SWT karena berkat limpahan rahmat dan hidayah-Nya, penyusun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan suatu karya ilmiah mengenai perpajakan yang berjudul Membangun Kesadaran Bayar Pajak Demi Pembangunan Banua (Studi Kasus Masyarakat Kalimantan Selatan).
            Penulisan karya ilmiah ini dibuat dalam rangka mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Perguruan Tinggi yang diadakan oleh Universitas Brawijaya, Malang. Melalui karya tulis ilmiah ini, penyusun dapat menggambarkan kondisi masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Selatan mengenai kesadarannya untuk membayar pajak. 
            Tentunya dalam melakukan semua itu, penyusun juga dibantu oleh beberapa pihak. Untuk itu pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terimakasih kepada
1. Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Ruslan, MS., selaku pimpinan Universitas Lambung Mangkurat.
2. Drs. H. Achmad Sofyan, M.A., selaku pimpinan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lambung Mangkurat.
3. Prof. Dr. Dwi Atmono, M. Pd, M.Si., selaku ketua program studi Pendidikan Ekonomi, FKIP, Universitas Lambung Mangkurat.
4. Melly Agustina Permatasari, M.Pd., selaku dosen pembimbing.
5. Orang tua dan teman-teman selaku pemberi dukungan, baik secara moriil maupun materiil.
Tim penyusun menyadari bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, karya ilmiah ini tidak akan terselesaikan dan masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, penyusun berharap saran dan kritik demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut.
Semoga dengan karya ilmiah ini, penyusun dapat mengupayakan agar masyarakat terus mau untuk dibina dan mengikuti perkembangan perpajakan dengan mengikuti kegiatan-kegiatan sosialisasi maupun update dengan website perpajakan di www.pajak.or.id, sehingga pembaca dapat menyadari bahwa membayar pajak sangat penting bagi pembangunan daerah, kemakmuran masyarakat dan kelancaran pemerintah dalam membangun negara ini, serta menyadarkan masyarakat bahwa pihak perpajakan bekerja melayani masyarakat sudah semaksimal mungkin, sehingga kita harus mengapresiasi hal itu.




Banjarmasin, Oktober 2013


                                    Penyusun

             






DAFTAR ISI
                                                                                                                         Hal
LEMBAR PENGESAHAN..........................................................................  i
KATA PENGANTAR..................................................................................  ii
DAFTAR ISI..................................................................................................iv
RINGKASAN................................................................................................v
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1.   Latar Belakang.................................................................................1
1.2.   Perumusan Masalah.........................................................................2
1.3.   Tujuan Penulisan.............................................................................. 2
1.4.   Manfaat Penulisan............................................................................2
BAB II TELAAH PUSTAKA......................................................................  3
2.1.   Pengertian Pajak...............................................................................3
2.2.   Asas Pemungutan dan Hukum Pajak.............................................  5
2.3.   Mekanisme Pembayaran Pajak...................................................... 6
BAB III METODE PENULISAN............................................................... 10
3.1.   Metode Penulisan............................................................................10
3.1.1.      Metode Pendekatan..............................................................10
3.1.2.      Teknik Pengumpulan Data.................................................. 10
3.1.3.      Teknik Analisa Data.............................................................10
BAB IV PEMBAHASAN............................................................................ 11
4.1.   Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak........................................... 11
4.2.   Upaya Peningkatan Partisipasi Pajak........................................... 15
BAB V PENUTUP......................................................................................  16
5.1.   Kesimpulan..................................................................................... 16
5.2.   Saran................................................................................................17
DAFTAR PUSTAKA................................................................................    vi
LAMPIRAN………………………………………………………....……..vii

RINGKASAN
            Pajak merupakan sektor pendapatan negara yang paling penting untuk membangun ekonomi bangsa serta mendanai segala pengeluaran-pengeluaran negara demi kepentingan masyarakat. Dalam karya ilmiah ini, penulis menjelaskan mengenai pengertian pajak dari berbagai pendapat ahli dibidang perpajakan. Namun, secara umum definisi pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, dalam pelaksanaannya diterapkan pula asas pemungutan pajak beserta hukum pajak yang kemudian diaplikasikan kedalam mekanisme pembayaran pajak yang meliputi 4 jenis. Penulisan karya ilmiah ini bertitik fokus kepada bagaimana kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak dan upaya dalam peningkatan partisipasi pajak di kalangan masyarakat sekitar. Hal ini tentu saja menjadi tantangan Direktorat Jenderal Perpajakan untuk memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Kata Kunci: Pajak, Kesadaran Masyarakat, Asas Pemungutan Pajak, Hukum Pajak, Mekanisme Pembayaran Pajak.



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam suatu negara untuk menjalankan fungsinya, pemerintah atau penguasa setempat memerlukan dana atau modal. Modal yang diperlukan itu salah satunya bersumber dari pungutan berupa pajak dari rakyatnya. Pemerintah selaku pihak yang menjalankan penyelenggaraan kenegaraan memerlukan dana untuk membiayai fungsinya tersebut, mempunyai kewajiban untuk melindungi negara dan rakyatnya baik dari intervensi politik luar negeri maupun dalam hal meningkatkan derajat hidup masyarakat menuju kesejahteraan. Di sisi lain masyarakat sebagai pihak yang diberi perlindungan memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam menjalankan fungsi tersebut, yang bisa ditunjukkan melalui keikutsertaannya dalam pembiayaan negara yakni dengan sadar dan patuh pajak.
Namun, pada kenyataannya masalah kepatuhan Wajib Pajak adalah masalah penting di seluruh dunia, baik bagi negara maju maupun di negara berkembang, baik di pusat maupun daerah. Hal ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak diduga karena minimnya pengetahuan dan informasi masyarakat tentang pajak. Maka dari itu, karya ilmiah ini dibuat untuk memberikan pengetahuan dan informasi kepada pihak-pihak yang terkait untuk dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.

1.2  Rumusan Masalah
  1. Bagaimana tingkat kesadaran masyarakat Kalimantan Selatan bayar pajak?
  2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan-Tengah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak?
1.3  Tujuan Penulisan
  1. Memberikan gambaran mengenai tingkat kesadaran masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Selatan dalam kewajibannya membayar pajak.
  2. Mengetahui upaya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan-Tengah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat Kalimantan Selatan membayar pajak.
1.4  Manfaat  Penulisan
Hasil penulisan karya ilmiah ini diharapkan dapat memberikan informasi dan sumbangan pemikiran demi membangun kesadaran masyarakat sekitar dalam membayar pajaknya untuk meningkatkan pendapatan negara serta diharapkan karya tulis ilmiah ini memberikan masukan kepada pemangku kebijakan dalam pengenaan tarif pajak di Indonesia.




BAB II
TELAAH PUSTAKA
2.1.            Pengertian Pajak
Secara umum definisi pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
          Setiap ahli dalam bidang perpajakan memberikan definisi yang berbeda mengenai pajak. Namun, dari semuanya mempunyai inti atau tujuan yang sama dan ada beberapa pendapat mengenai definisi pajak, sebagai berikut.
1.        Prof. Dr. A. Adriani.
       Pajak adalah iuran masyarakat pada negara (yang sifatnya dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

2.        Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.
       Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang sifatnya dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3.        Suparman Sumawidjaya.
       Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
4.        Smeets.
       Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Dari definisi tersebut, Mardiasmo (2003: 1) menyimpulkan bahwa pajak memiliki unsur:
1.    Iuran dari rakyat kepada negara.
Yang berhak memungut memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2.    Berdasarkan undang-undang.
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3.    Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam  pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4.    Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

2.2                           Asas Pemungutan dan Hukum Pajak
Pemungutan pajak didasarkan pada 3 asas, yaitu:
1.      Asas domisili (asas tempat tinggal).
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya.
2.      Asas sumber.
Pengenaan pajak berdasarkan sumber di wilayah negara tersebut tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak yang bersangkutan.
3.      Asas kebangsaan.
Kebangsaan suatu negara memiliki hubungan dengan pengenaan pajak. Biasanya asas ini berlaku untuk Wajib Pajak luar negeri.

Asas pemungutan tersebut berfungsi sebagai pedoman dalam pengenaan pajak di suatu wilayah dalam rangka menciptakan pajak yang adil serta membangun sektor perekonomian yang maju. Selain itu, dalam penerapan pemberlakuan pajak ada hukum yang mengatur hubungan antara Wajib Pajak dan pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak. Hukum pajak materiil yang berkenaan dengan objek pajak dan subjek pajak, besarnya tarif pajak yang diterapkan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara Wajib Pajak dan pemerintah. Sedangkan hukum pajak formil, yakni berhubungan dengan tata cara untuk melaksanakan hukum pajak materiil yang memuat tentang petunjuk administrasi pajak dan wajib pajak agar pajak dapat dikenakan setepat-tepatnya sehingga hukum pajak materiil menjadi kenyataan.

2.3              Mekanisme Pembayaran Pajak
Membayar pajak merupakan siklus hak dan kewajiban wajib pajak (WP) dimana proses ini dilakukan sebelum adanya pelaporan. Dalam website Direktorat Jenderal Perpajakan www.pajak.go.id dijelaskan bahwa pembayaran pajak diklasifikasikan menjadi 4 jenis, yaitu:
1.         Membayar sendiri pajak yang terutang. Dalam mekanisme pembayaran pajak yang ini meliputi pembayaran angsuran Pajak Penghasilan setiap bulan (PPh Pasal 25) dan pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29). Hal ini dimaksudkan agar meringankan WP dalam membayarkan pajak terutangnya dalam satu tahun pajak. WP diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.
Bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan pekerjaan bebas, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 terbagi atas 2 yaitu, Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan usaha penyerahan jasa, yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha termasuk yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal. Angsuran PPh Pasal 25 yang dikenakan adalah 0,75% x jumlah peredaran usaha (omzet ) setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.
Sedangkan angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT) , yaitu orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha tanpa melalui tempat usaha misalnya sebagai pekerja bebas atau sebagai karyawan, maka angsuran PPh Pasal 25-nya adalah: Penghasilan Kena Pajak (PKP) SPT tahun pajak sebelumnya x Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)dibagi 12 bulan. Sedangkan bagi WP Badan, besarnya pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang terutang diperoleh dari PKP dikalikan dengan tariff PPh yang diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh adalah 25%. Khusus untuk WP Badan yang peredaran bruto setahun sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh, yang dikenakan atas PKP dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00. Untuk pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29) dilakukan sendiri oleh WP pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri (angsuran PPh Pasal 25) dan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak.
2.    Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain. Pembayaran PPh dalam hal ini meliputi PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26. Sedangkan yang dimaksud dengan pihak lain disini adalah pemberi penghasilan, pemberi kerja atau pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.
3.    Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah. Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau nilai ekspor atau nilai lainnya.
4.    Mekanisme yang terakhir adalah pembayaran pajak lain-lainnya. Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pembayaran Bea Meterai. Untuk daerah Jakarta dan daerah tertentu lainnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di bank-bank tertentu. Tarif PBB terdiri dari 2 tarif yaitu: (1) 1/1000 dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,00; dan (2) 2/1000, dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,00. Pembayaran Bea Meterai digunakan sebagai pelunasan pajak atas dokumen. Pelunasannya dilakukan dengan menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermaterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan. Materai tempel yang terutang untuk dokumen yang menyebut jumlah (kuitansi) di atas Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 adalah Rp3.000,00. Untuk dokumen yang menyebut jumlah di atas Rp1.000.000,00 dan surat-surat perjanjian terutang meterai tempel sebesar Rp6.000,00.
Setelah melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan pajak, WP pun dapat menikmati Hak WP atas Kelebihan Membayar Pajak. Maksudnya adalah WP mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Untuk WP masuk kriteria WP Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan. WP dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara, yakni melalui Surat Pemberitahuan (SPT) serta dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP. Apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka WP berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan.





BAB III
METODE PENULISAN
3.1     Metode Penulisan
3.1.1        Metode pendekatan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah Pendekatan Empiris. Dalam hal ini, penulisan didasarkan pada kenyataan yang terjadi di masyarakat dengan identifikasi terhadap objek permasalahan mengenai pelayanan penerimaan pajak di Banjarmasin.
3.1.2        Teknik pengumpulan data.
Teknik pengumpulan data dan informasi dalam penulisan ini menggunakan teknik Studi Kepustakaan. Dalam hal ini, pengumpulan data diperoleh dari buku-buku referensi mengenai tata cara pelaksanaan perpajakan dan pengambilan informasi dari website maupun materi sosialisasi yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan-Tengah.
3.1.3        Teknik analisa data.
Dalam menganalisa data, maka data diolah secara kualitatif atau studi dokumenter dengan memanfaatkan buku-buku literatur yang berhubungan dengan sistem pemungutan pajak maupun data elektronik dari website Pajak. Sehingga, data yang dianalisis ini akan disajikan dalam bentuk penulisan karya tulis ilmiah.


BAB IV
PEMBAHASAN
4.1         Kesadaran masyarakat akan pajak
Adanya peralihan mengenai pergantian sistem pemungutan pajak dari Official Assesstment System menjadi Self Assessment System sebagai upaya pemerintah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang terus mengalami perubahan menjadikan beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan dalam peralihan itu dan dikemukakan oleh Boediono (1994: 1.28) sebagai berikut.
1.        Tingkat kecerdasan, meliputi mutu dari perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dedikasi dan keterampilan pelaksana-pelaksana perundang-undangan serta kesadaran dan kemauan untuk membayar pajak oleh masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut, maka apabila diterapkan dengan Self Assessment System administrasi pemungutan pajak dipandang lebih efektif dan efisien.
2.        Pertumbuhan ekonomi, yakni pembangunan ekonomi harus didasarkan pada demokrasi ekonomi. Dalam hal ini, masyarakat harus didorong sebagai penggerak aktif di kegiatan pembangunan dengan adanya kecerdasan masyarakat mampu meningkatkan objek pajak sekaligus subjek pajak serta tingkat kesadaran masyarakat, sehingga perlu diterapkan Self Assessment System karena dapat memberikan kepercayaan serta sebagai cara untuk memupuk jiwa partisipasi terhadap membayar pajak.
3.        Meningkatnya tenaga kerja seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Hal ini harus diimbangi dengan penyempurnaan sistem perpajakan yang dapat menyerap dan meningkatkan potensi fiskal.
Dari segi kesadaran, warga negara seharusnya sadar mengenai perlunya membayar pajak, karena negara membutuhkan dana untuk  kas negara, yang kemudian melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan kas negara tersebut untuk membiayai program kerja yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga dapat digunakan untuk membiayai fasilitas umum seperti, keamanan, jalan, aparat, pendidikan dan banyak sekali pengeluaran yang menyangkut kepentingan warga negara dan  untuk mengatur jalannya kehidupan bernegara lainnya.
Bagi warga negara yang bekerja dalam usaha dagang maupun perusahaan, negara memberikan ijin usaha, ijin mendirikan bangunan, ijin edar barang dan lain-lain, serta negara menyediakan fasilitas bagi warganya dengan aman, tempat melakukan usaha seperti pasar yang nyaman, sekolah negeri yang layak dan transportasi umum yang mudah dijangkau masyarakat, infrastruktur yang nyaman disediakan untuk kepentingan umum, serta penyediaan sarana penunjang pembangunan khususnya di wilayah terpencil.
Dari segi ekonomi, tentu pajak sangat berperan penting, yaitu sebagai penstabil ekonomi negara, terutama pendapatan negara, serta  membayar bunga dan pokok pinjaman luar negeri, sampai membiayai subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik dan pangan. 

Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi yang memiliki banyak perusahaan di bidang pertambangan maupun bidang lainnya, di antaranya:
1.      PT Masrur Borneo di Banjarmasin.
2.      CV Sahabat Jaya (perusahaan pertambangan dan perdagangan batubara uap) di Banjarbaru.
3.      CV Haur Karya Perkasa  (perusahaan yang bergerak dalam bidang yaitu general engineering, supplyer trading dan coal trading) di Pelaihari.
4.      PT Wijaya Exim Tama (perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan
 ( PPJK) di Banjarmasin.
5.      CV Borneo Luzviminda Winchester Utama ( perusahaan batubara) di Batulicin.
6.      Lima Sembilan Lima Rental Alat Berat (perusahaan penyewaan alat berat untuk pertambangan maupun perkebunan) di Banjarbaru.
7.      CV Balangan Raya Abadi ( BRACO ) di Banjarbaru.
8.      PT Kotabaru Putramas (perusahaan pedagangan batubara) di Kotabaru.
9.      CV Trans Kalimantan (perusahaan pertambangan batubara) di Banjarmasin.
10.   Pertamina (Persero) Unit Bisnis EP di Tanjung, Kabupaten Tabalong.
11.  PT. PLN (Persero) wilayah Kal-Sel dan Kal-Teng di Kabupaten Tanah Laut.
12.  PT. Jorong Barutama Greston (perusahaan pertambangan) di Kabupaten Tanah Laut.
13.  PT. Arutmin Indonesia – Senakin (perusahaan pertambangan) di Senakin, Kabupaten Kotabaru.
14.  PT. Arutmin Indonesia – Satui (perusahaan pertambangan) di Satui, Kabupaten Tanah Laut.
15.  PT. Adaro Indonesia (perusahaan pertambangan) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Tentu perusahaan-perusahaan besar tersebut dikenai pajak perusahaan, sehingga apabila banyak sekali perusahaan yang ada, maka banyak pula iuran untuk kas negara yang masuk dan dialokasikan ke APBD, dan kemudian pemerintah daerah dapat memaksimalkan dalam peningkatan infrastruktur daerah, seperti yang sekarang terjadi di ibukota Kalimantan Selatan, yaitu Banjarmasin sedang dibangun flyover guna kepentingan umum yaitu jalan raya layang.
Namun, sering kita temukan asumsi negatif masyakarat mengenai pajak yang berhubungan adanya penyelewengan penggunaan dana pajak maupun adanya rasa ketidakadilan akan pengenaan pajak bagi beberapa masyarakat. Sebagaimana kita tahu sebelumnya, bahwa ada permasalahan korupsi yang pada akhirnya mencederai Direktorat Jenderal Perpajakan. Secara tidak langsung, hal tersebut membuat kepercayaan masyarakat akan alokasi penggunaan dana pajak menjadi berkurang. Masyarakat menganggap bahwa pengeluaran yang disalurkan ke pajak adalah suatu hal yang sia-sia. Selain itu, adanya pro dan kontra mengenai penerapan tarif pajak 1% kepada UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Karena dalam penerapannya walaupun tidak sebutkan secara langsung, pengatasnamaan akan Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 M dalam satu tahun pajak maka hal ini menyinggung para pelaku UMKM. Hal ini membuat keresahan bagi beberapa masyarakat serta memunculkan berbagai polemik dalam penerapan PP 48 ini. Tentu ini menjadi tantangan tersendiri Direktorat Jenderal Perpajakan untuk memberikan cara alternatif agar masyarakat tidak merasa dibebankan dengan adanya pajak ini seperti konsep yang mudah dalam pemungutannya, yakni proses administrasi dimana pengenaan tarif 1% diberlakukan secara final sehingga kewajiban bayar akan selesai saat melunasi pajaknya. Dengan adanya kemudahan seperti ini, membuat masyarakat lebih berpartisipasi dalam membayarkan kewajibannya melalui pajak.
4.2       Usaha Dalam Peningkatan Partisipasi Pajak
Kata pajak sangat familiar bagi masyarakat Kalimantan Selatan, terutama mahasiswa(i) Universitas Lambung Mangkurat, karena usaha-usaha pegawai Kantor wilayah (Kanwil) Direktur Jenderal Perpajakan (DJP) Kalimantan Selatan-Tengah yang sering melakukan kegiatan sosialisasi, seperti Tax Payer Award ditujukan kepada WP yang patuh dalam membayar pajaknya, seminar, kelas pajak, kunjungan dan penyiaran seperti iklan dan slogan melalui berbagai media massa agar para pelajar dan masyarakat umum memiliki ketertarikan untuk mencari informasi mengenai pajak. Dalam hal ini, tugas peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan tidak hanya diemban oleh Direktorat Jenderal Perpajakan, tetapi bersinergi dengan generasi muda akan membuat pengenalan pajak terhadap masyarakat lebih mendalam tentunya memerlukan waktu dalam penerapannya. Namun, hal ini dianggap sangat efektif apabila dalam pelaksanaannya terus diupayakan demi kemajuan bangsa.



BAB V
PENUTUP
5.1  Kesimpulan
Pajak merupakan salah satu aspek pendapatan negara yang sangat penting untuk menunjang tidak hanya untuk sektor pembangunan ekonomi bangsa, tetapi digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Dengan adanya reformasi perpajakan di Indonesia yang dimulai dari tahun 1984, yakni Self Assessment System menjadi suatu momentum yang tepat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan membayar pajak atas orang pribadi baik Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing yang menetap di Indonesia maupun suatu badan yang didirikan/berkedudukan di Indonesia. Dalam sistem pemungutan seperti ini, menjadikan Wajib Pajak lebih sadar untuk melakukan pendaftaran diri, perhitungan, pembayaran dan pelaporan atas pajaknya sendiri kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Tentunya Direktorat Jendral Pajak (DJP) tetap mengawasi dan melakukan pelayanan serta penyuluhan kepada masyarakat pada umumnya untuk memperluas pengenalan tentang pajak. Dalam hal ini, kontribusi Direktorat Jendral Pajak akan membangun kesadaran masyarakat terhadap pajak cukup memberikan efek yang signifikan dalam peningkatan penerimaan negara.



5.2  Saran
Untuk membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, terlebih dahulu kita harus menghapuskan paradigma masyarakat akan permasalahan korupsi yang pernah muncul yang pada akhirnya akan menimbulkan stigma negatif tentang perpajakan di Indonesia. Kenalkan pada masyarakat tentang skema cara pembayaran dan pelaporan pajak melalui kelas pajak atau sosialisasi perpajakan secara berkala yang diadakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Selatan-Tengah yang tidak hanya untuk siswa maupun mahasiswa, tetapi juga untuk masyarakat sekitar Banjarmasin. Selain itu, Tax Payer Award yang dianugerahkan kepada Wajib Pajak yang tepat dan memerhatikan akan pajaknya menjadi salah satu cara dalam meningkatkan partisipasi masyarakat berkontibusi penuh untuk kemajuan negara yakni, dalam sektor pajak. Meningkatkan pelayanan berpatokan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan serta memanfaatkan kemajuan teknologi seperti adanya aplikasi baru penomoran faktur pajak atau elektronik faktur pajak (E-Nofa) dalam memudahkan wajib pajak, kiranya menjadi terobosan Direktorat Jenderal Perpajakan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk negeri ini.








DAFTAR PUSTAKA

Boediono, B. 1988. Tata Cara Pelaksanaan Perpajakan I. Jakarta: Karunia, Universitas Terbuka.
Mardiasmo. Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.

Subekti, R. Tobias, Asrori dan Boediono. Dasar-Dasar Perpajakan. 1999. Jakarta: Universitas Terbuka.

0 komentar (+add yours?)

  • Posting Komentar