LOMBA KARYA TULIS ILMIAH
PEKAN
INTELEKTUAL PAJAK 2013
MEMBANGUN
KESADARAN BAYAR PAJAK
DEMI
PEMBANGUNAN BANUA
(STUDI
KASUS MASYARAKAT KALIMANTAN SELATAN)
ANA FITRIA NIM : A1A313085/2013
NURLITA YUNIASARI NIM : A1A313098/2013
PUTRI RAHMI SARI NIM : A1A313024/2013
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2013
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT karena berkat limpahan rahmat dan hidayah-Nya, penyusun
diberikan kesempatan untuk menyelesaikan suatu karya ilmiah mengenai perpajakan
yang berjudul Membangun Kesadaran Bayar Pajak Demi Pembangunan Banua (Studi
Kasus Masyarakat Kalimantan Selatan).
Penulisan
karya ilmiah ini dibuat dalam rangka mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat
Perguruan Tinggi yang diadakan oleh Universitas Brawijaya, Malang. Melalui
karya tulis ilmiah ini, penyusun dapat menggambarkan kondisi masyarakat
khususnya masyarakat Kalimantan Selatan mengenai kesadarannya untuk membayar
pajak.
Tentunya
dalam melakukan semua itu, penyusun juga dibantu oleh beberapa pihak. Untuk itu
pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terimakasih kepada
1. Prof.
Dr. Ir. H. Muhammad Ruslan, MS., selaku pimpinan Universitas Lambung
Mangkurat.
2. Drs. H. Achmad Sofyan,
M.A., selaku pimpinan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lambung
Mangkurat.
3. Prof. Dr. Dwi Atmono,
M. Pd, M.Si., selaku ketua program studi Pendidikan Ekonomi, FKIP, Universitas
Lambung Mangkurat.
4. Melly Agustina Permatasari, M.Pd., selaku dosen
pembimbing.
5. Orang tua dan
teman-teman selaku pemberi dukungan, baik secara moriil maupun materiil.
Tim penyusun
menyadari bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, karya ilmiah ini tidak akan
terselesaikan dan masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, dengan segala
kerendahan hati, penyusun
berharap saran dan kritik demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut.
Semoga dengan karya ilmiah ini, penyusun dapat mengupayakan
agar masyarakat terus mau untuk dibina dan mengikuti perkembangan perpajakan
dengan mengikuti kegiatan-kegiatan sosialisasi maupun update dengan website
perpajakan di www.pajak.or.id,
sehingga pembaca dapat menyadari bahwa membayar pajak sangat penting bagi
pembangunan daerah, kemakmuran masyarakat dan kelancaran pemerintah dalam membangun negara ini, serta
menyadarkan masyarakat bahwa pihak perpajakan bekerja melayani masyarakat sudah
semaksimal mungkin, sehingga kita harus mengapresiasi hal itu.
Banjarmasin,
Oktober 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
Hal
LEMBAR PENGESAHAN.......................................................................... i
KATA PENGANTAR.................................................................................. ii
DAFTAR ISI..................................................................................................iv
RINGKASAN................................................................................................v
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1. Latar Belakang.................................................................................1
1.2. Perumusan Masalah.........................................................................2
1.3. Tujuan Penulisan.............................................................................. 2
1.4.
Manfaat
Penulisan............................................................................2
BAB II TELAAH PUSTAKA...................................................................... 3
2.1.
Pengertian
Pajak...............................................................................3
2.2.
Asas
Pemungutan dan Hukum Pajak............................................. 5
2.3.
Mekanisme
Pembayaran Pajak...................................................... 6
BAB III METODE PENULISAN............................................................... 10
3.1.
Metode
Penulisan............................................................................10
3.1.1.
Metode
Pendekatan..............................................................10
3.1.2.
Teknik
Pengumpulan Data.................................................. 10
3.1.3.
Teknik
Analisa Data.............................................................10
BAB IV PEMBAHASAN............................................................................ 11
4.1.
Kesadaran
Masyarakat Bayar Pajak........................................... 11
4.2.
Upaya
Peningkatan Partisipasi Pajak........................................... 15
BAB V PENUTUP...................................................................................... 16
5.1.
Kesimpulan..................................................................................... 16
5.2.
Saran................................................................................................17
DAFTAR PUSTAKA................................................................................ vi
LAMPIRAN………………………………………………………....……..vii
RINGKASAN
Pajak merupakan sektor pendapatan
negara yang paling penting untuk membangun ekonomi bangsa serta mendanai segala
pengeluaran-pengeluaran negara demi kepentingan masyarakat. Dalam karya ilmiah
ini, penulis menjelaskan mengenai pengertian pajak dari berbagai pendapat ahli
dibidang perpajakan. Namun, secara umum definisi pajak menurut Undang-Undang
Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 ayat 1
berbunyi, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, dalam pelaksanaannya
diterapkan pula asas pemungutan pajak beserta hukum pajak yang kemudian
diaplikasikan kedalam mekanisme pembayaran pajak yang meliputi 4 jenis.
Penulisan karya ilmiah ini bertitik fokus kepada bagaimana kesadaran masyarakat
terhadap pembayaran pajak dan upaya dalam peningkatan partisipasi pajak di
kalangan masyarakat sekitar. Hal ini tentu saja menjadi tantangan Direktorat
Jenderal Perpajakan untuk memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan
nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Kata Kunci: Pajak, Kesadaran
Masyarakat, Asas Pemungutan Pajak, Hukum Pajak, Mekanisme Pembayaran Pajak.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam suatu negara untuk menjalankan
fungsinya, pemerintah atau penguasa setempat memerlukan dana atau modal. Modal
yang diperlukan itu salah satunya bersumber dari pungutan berupa pajak dari
rakyatnya. Pemerintah selaku pihak yang menjalankan penyelenggaraan kenegaraan
memerlukan dana untuk membiayai fungsinya tersebut, mempunyai kewajiban untuk
melindungi negara dan rakyatnya baik dari intervensi politik luar negeri maupun
dalam hal meningkatkan derajat hidup masyarakat menuju kesejahteraan. Di sisi
lain masyarakat sebagai pihak yang diberi perlindungan memiliki kewajiban untuk
ikut serta dalam menjalankan fungsi tersebut, yang bisa ditunjukkan melalui
keikutsertaannya dalam pembiayaan negara yakni dengan sadar dan patuh pajak.
Namun, pada kenyataannya masalah
kepatuhan Wajib Pajak adalah masalah penting di seluruh dunia, baik bagi negara
maju maupun di negara berkembang, baik di pusat maupun daerah. Hal ini salah
satunya disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak diduga karena minimnya
pengetahuan dan informasi masyarakat tentang pajak. Maka dari itu, karya ilmiah
ini dibuat untuk memberikan pengetahuan dan informasi kepada pihak-pihak yang
terkait untuk dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimana tingkat kesadaran
masyarakat Kalimantan Selatan bayar pajak?
- Bagaimana upaya yang dilakukan
oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan-Tengah
dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak?
1.3 Tujuan Penulisan
- Memberikan gambaran mengenai
tingkat kesadaran masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Selatan dalam
kewajibannya membayar pajak.
- Mengetahui upaya yang
dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan
Selatan-Tengah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat Kalimantan Selatan membayar
pajak.
1.4 Manfaat Penulisan
Hasil penulisan karya
ilmiah ini diharapkan dapat memberikan informasi dan sumbangan pemikiran demi
membangun kesadaran masyarakat sekitar dalam membayar pajaknya untuk
meningkatkan pendapatan negara serta diharapkan karya tulis ilmiah ini
memberikan masukan kepada pemangku kebijakan dalam pengenaan tarif pajak di
Indonesia.
BAB
II
TELAAH
PUSTAKA
2.1.
Pengertian
Pajak
Secara
umum definisi pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun
2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi, pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Setiap ahli dalam bidang perpajakan
memberikan definisi yang berbeda mengenai pajak. Namun, dari semuanya mempunyai
inti atau tujuan yang sama dan ada beberapa pendapat mengenai definisi pajak,
sebagai berikut.
1.
Prof. Dr. A. Adriani.
Pajak adalah iuran
masyarakat pada negara (yang sifatnya dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak
mendapat prestasi kembali yang dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
2.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.
Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang sifatnya dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan
dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3.
Suparman Sumawidjaya.
Pajak adalah iuran
wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum guna
menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan
umum.
4.
Smeets.
Pajak adalah prestasi
kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan
tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hak individual untuk
membiayai pengeluaran pemerintah.
Dari
definisi tersebut, Mardiasmo (2003: 1) menyimpulkan bahwa pajak memiliki unsur:
1. Iuran
dari rakyat kepada negara.
Yang
berhak memungut memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang
(bukan barang).
2. Berdasarkan
undang-undang.
Pajak
dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya.
3. Tanpa
jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat
ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak
dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan
untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang
bermanfaat bagi masyarakat luas.
2.2
Asas
Pemungutan dan Hukum Pajak
Pemungutan
pajak didasarkan pada 3 asas, yaitu:
1. Asas
domisili (asas tempat tinggal).
Pemungutan pajak yang dilakukan
oleh pemerintah atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di
wilayahnya.
2. Asas
sumber.
Pengenaan pajak berdasarkan sumber
di wilayah negara tersebut tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak yang
bersangkutan.
3. Asas
kebangsaan.
Kebangsaan suatu negara memiliki
hubungan dengan pengenaan pajak. Biasanya asas ini berlaku untuk Wajib Pajak
luar negeri.
Asas
pemungutan tersebut berfungsi sebagai pedoman dalam pengenaan pajak di suatu
wilayah dalam rangka menciptakan pajak yang adil serta membangun sektor
perekonomian yang maju. Selain itu, dalam penerapan pemberlakuan pajak ada
hukum yang mengatur hubungan antara Wajib Pajak dan pemerintah (fiscus) selaku
pemungut pajak. Hukum pajak materiil yang berkenaan dengan objek pajak dan
subjek pajak, besarnya tarif pajak yang diterapkan, segala sesuatu tentang
timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara Wajib Pajak dan pemerintah.
Sedangkan hukum pajak formil, yakni berhubungan dengan tata cara untuk
melaksanakan hukum pajak materiil yang memuat tentang petunjuk administrasi
pajak dan wajib pajak agar pajak dapat dikenakan setepat-tepatnya sehingga
hukum pajak materiil menjadi kenyataan.
2.3
Mekanisme
Pembayaran Pajak
Membayar pajak
merupakan siklus hak dan kewajiban wajib pajak (WP) dimana proses ini dilakukan
sebelum adanya pelaporan. Dalam website
Direktorat Jenderal Perpajakan www.pajak.go.id dijelaskan bahwa
pembayaran pajak diklasifikasikan menjadi 4 jenis, yaitu:
1.
Membayar sendiri pajak yang terutang.
Dalam mekanisme pembayaran pajak yang ini meliputi pembayaran angsuran Pajak
Penghasilan setiap bulan (PPh Pasal 25) dan pembayaran kekurangan PPh selama
setahun (PPh Pasal 29). Hal ini dimaksudkan agar meringankan WP dalam
membayarkan pajak terutangnya dalam satu tahun pajak. WP diwajibkan untuk
mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri
angsuran pajak tersebut setiap bulan.
Bagi WP Orang Pribadi
yang sumber penghasilannya dari usaha dan pekerjaan bebas, pembayaran angsuran
PPh Pasal 25 terbagi atas 2 yaitu, Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu dan Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Selain
Pengusaha Tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT)
adalah WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha penjualan barang baik
secara grosir maupun eceran dan usaha penyerahan jasa, yang mempunyai satu atau
lebih tempat usaha termasuk yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan
tempat tinggal. Angsuran PPh Pasal 25 yang dikenakan adalah 0,75% x jumlah
peredaran usaha (omzet ) setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.
Sedangkan angsuran PPh
Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT) , yaitu orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha tanpa melalui tempat usaha misalnya
sebagai pekerja bebas atau sebagai karyawan, maka angsuran PPh Pasal 25-nya
adalah: Penghasilan Kena Pajak (PKP) SPT tahun pajak sebelumnya x Tarif PPh
Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)dibagi 12
bulan. Sedangkan bagi WP Badan, besarnya pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang
terutang diperoleh dari PKP dikalikan dengan tariff PPh yang diatur di Pasal 17
ayat (1) huruf b UU PPh. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh
adalah 25%. Khusus untuk WP Badan yang peredaran bruto setahun sampai dengan
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa
pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat
(2a) UU PPh, yang dikenakan atas PKP dari peredaran bruto sampai dengan Rp
4.800.000.000,00. Untuk pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29)
dilakukan sendiri oleh WP pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk
suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri
(angsuran PPh Pasal 25) dan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain
sebagai kredit pajak.
2. Membayar
PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain. Pembayaran PPh dalam hal
ini meliputi PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh
Pasal 26. Sedangkan yang dimaksud dengan pihak lain disini adalah pemberi
penghasilan, pemberi kerja atau pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh
pemerintah.
3. Membayar
PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk
pemerintah. Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau nilai
ekspor atau nilai lainnya.
4. Mekanisme
yang terakhir adalah pembayaran pajak lain-lainnya. Pembayaran PBB yaitu
pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pembayaran
Bea Meterai. Untuk daerah Jakarta dan daerah tertentu lainnya, pembayaran PBB
sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di bank-bank tertentu. Tarif PBB
terdiri dari 2 tarif yaitu: (1) 1/1000 dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,00; dan (2) 2/1000, dari
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,00.
Pembayaran Bea Meterai digunakan sebagai pelunasan pajak atas dokumen.
Pelunasannya dilakukan dengan menggunakan benda meterai berupa meterai tempel
atau kertas bermaterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan.
Materai tempel yang terutang untuk dokumen yang menyebut jumlah (kuitansi) di
atas Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 adalah Rp3.000,00. Untuk dokumen
yang menyebut jumlah di atas Rp1.000.000,00 dan surat-surat perjanjian terutang
meterai tempel sebesar Rp6.000,00.
Setelah melaksanakan kewajibannya
dalam membayarkan pajak, WP pun dapat menikmati Hak WP atas Kelebihan Membayar
Pajak. Maksudnya adalah WP mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan
tersebut jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil
dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar
atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang.
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua
belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Untuk WP masuk
kriteria WP Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan
paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan
diterima. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan. WP
dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua
cara, yakni melalui Surat Pemberitahuan (SPT) serta dengan mengirimkan surat
permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP. Apabila Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan,
maka WP berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan.
BAB
III
METODE
PENULISAN
3.1
Metode Penulisan
3.1.1
Metode
pendekatan.
Metode pendekatan yang
digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah Pendekatan Empiris. Dalam hal
ini, penulisan didasarkan pada kenyataan yang terjadi di masyarakat dengan
identifikasi terhadap objek permasalahan mengenai pelayanan penerimaan pajak di
Banjarmasin.
3.1.2
Teknik
pengumpulan data.
Teknik pengumpulan data
dan informasi dalam penulisan ini menggunakan teknik Studi Kepustakaan. Dalam
hal ini, pengumpulan data diperoleh dari buku-buku referensi mengenai tata cara
pelaksanaan perpajakan dan pengambilan informasi dari website maupun materi sosialisasi yang disampaikan oleh Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan-Tengah.
3.1.3
Teknik
analisa data.
Dalam menganalisa data,
maka data diolah secara kualitatif atau studi dokumenter dengan memanfaatkan
buku-buku literatur yang berhubungan dengan sistem pemungutan pajak maupun data
elektronik dari website Pajak. Sehingga, data yang dianalisis ini akan
disajikan dalam bentuk penulisan karya tulis ilmiah.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1
Kesadaran
masyarakat akan pajak
Adanya peralihan mengenai pergantian sistem
pemungutan pajak dari Official
Assesstment System menjadi Self
Assessment System sebagai upaya pemerintah menyesuaikan dengan perkembangan
masyarakat yang terus mengalami perubahan menjadikan beberapa faktor yang
menjadi dasar pertimbangan dalam peralihan itu dan dikemukakan oleh Boediono
(1994: 1.28) sebagai berikut.
1.
Tingkat kecerdasan, meliputi mutu dari
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dedikasi dan keterampilan
pelaksana-pelaksana perundang-undangan serta kesadaran dan kemauan untuk
membayar pajak oleh masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut, maka apabila
diterapkan dengan Self Assessment System administrasi
pemungutan pajak dipandang lebih efektif dan efisien.
2.
Pertumbuhan ekonomi, yakni pembangunan
ekonomi harus didasarkan pada demokrasi ekonomi. Dalam hal ini, masyarakat
harus didorong sebagai penggerak aktif di kegiatan pembangunan dengan adanya
kecerdasan masyarakat mampu meningkatkan objek pajak sekaligus subjek pajak
serta tingkat kesadaran masyarakat, sehingga perlu diterapkan Self Assessment System karena dapat
memberikan kepercayaan serta sebagai cara untuk memupuk jiwa partisipasi
terhadap membayar pajak.
3.
Meningkatnya tenaga kerja seiring dengan
pertumbuhan ekonomi. Hal ini harus diimbangi dengan penyempurnaan sistem perpajakan
yang dapat menyerap dan meningkatkan potensi fiskal.
Dari
segi kesadaran, warga negara seharusnya sadar mengenai perlunya membayar pajak, karena negara membutuhkan dana untuk kas negara, yang kemudian melalui Undang-Undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan kas negara tersebut
untuk membiayai program kerja yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah, sehingga dapat digunakan untuk membiayai fasilitas umum seperti, keamanan, jalan, aparat, pendidikan dan banyak sekali
pengeluaran yang
menyangkut kepentingan warga negara dan
untuk mengatur jalannya kehidupan bernegara lainnya.
Bagi warga negara yang
bekerja dalam usaha dagang
maupun perusahaan, negara
memberikan ijin usaha, ijin mendirikan bangunan, ijin edar barang dan
lain-lain, serta negara
menyediakan fasilitas bagi warganya dengan
aman, tempat melakukan usaha seperti pasar yang nyaman, sekolah negeri yang
layak dan transportasi
umum yang
mudah dijangkau masyarakat,
infrastruktur yang nyaman disediakan untuk kepentingan umum, serta penyediaan
sarana penunjang pembangunan khususnya di wilayah terpencil.
Dari segi ekonomi, tentu pajak sangat
berperan penting, yaitu sebagai penstabil ekonomi negara, terutama pendapatan
negara, serta membayar bunga dan pokok pinjaman
luar negeri, sampai membiayai subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik dan
pangan.
Kalimantan Selatan merupakan salah satu
provinsi yang memiliki banyak perusahaan di bidang pertambangan maupun bidang
lainnya, di antaranya:
3. CV Haur Karya Perkasa (perusahaan yang bergerak
dalam bidang yaitu general engineering,
supplyer trading dan coal trading) di Pelaihari.
( PPJK) di Banjarmasin.
6. Lima Sembilan Lima Rental Alat Berat
(perusahaan penyewaan
alat berat untuk pertambangan maupun perkebunan) di Banjarbaru.
10. Pertamina (Persero)
Unit Bisnis EP di Tanjung, Kabupaten Tabalong.
11. PT.
PLN (Persero) wilayah Kal-Sel dan Kal-Teng di Kabupaten Tanah Laut.
12. PT.
Jorong Barutama Greston (perusahaan pertambangan) di Kabupaten Tanah Laut.
13. PT.
Arutmin Indonesia – Senakin (perusahaan pertambangan) di Senakin, Kabupaten
Kotabaru.
14. PT.
Arutmin Indonesia – Satui (perusahaan pertambangan) di Satui, Kabupaten Tanah
Laut.
15. PT.
Adaro Indonesia (perusahaan pertambangan) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Tentu perusahaan-perusahaan besar tersebut dikenai
pajak perusahaan, sehingga apabila banyak sekali perusahaan yang ada, maka
banyak pula iuran untuk kas negara yang masuk dan dialokasikan ke APBD, dan
kemudian pemerintah daerah dapat memaksimalkan dalam peningkatan infrastruktur
daerah, seperti yang sekarang terjadi di ibukota Kalimantan Selatan, yaitu
Banjarmasin sedang dibangun flyover
guna kepentingan umum yaitu jalan raya layang.
Namun, sering kita temukan asumsi negatif masyakarat
mengenai pajak yang berhubungan adanya penyelewengan penggunaan dana pajak
maupun adanya rasa ketidakadilan akan pengenaan pajak bagi beberapa masyarakat.
Sebagaimana kita tahu sebelumnya, bahwa ada permasalahan korupsi yang pada
akhirnya mencederai Direktorat Jenderal Perpajakan. Secara tidak langsung, hal
tersebut membuat kepercayaan masyarakat akan alokasi penggunaan dana pajak
menjadi berkurang. Masyarakat menganggap bahwa pengeluaran yang disalurkan ke
pajak adalah suatu hal yang sia-sia. Selain itu, adanya pro dan kontra mengenai
penerapan tarif pajak 1% kepada UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Karena
dalam penerapannya walaupun tidak sebutkan secara langsung, pengatasnamaan akan
Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi
Rp 4,8 M dalam satu tahun pajak maka hal ini menyinggung para pelaku UMKM. Hal
ini membuat keresahan bagi beberapa masyarakat serta memunculkan berbagai
polemik dalam penerapan PP 48 ini. Tentu ini menjadi tantangan tersendiri
Direktorat Jenderal Perpajakan untuk memberikan cara alternatif agar masyarakat
tidak merasa dibebankan dengan adanya pajak ini seperti konsep yang mudah dalam
pemungutannya, yakni proses administrasi dimana pengenaan tarif 1% diberlakukan
secara final sehingga kewajiban bayar akan selesai saat melunasi pajaknya.
Dengan adanya kemudahan seperti ini, membuat masyarakat lebih berpartisipasi
dalam membayarkan kewajibannya melalui pajak.
4.2 Usaha Dalam Peningkatan Partisipasi
Pajak
Kata
pajak sangat familiar bagi masyarakat Kalimantan Selatan, terutama mahasiswa(i)
Universitas Lambung Mangkurat, karena usaha-usaha pegawai Kantor wilayah
(Kanwil) Direktur Jenderal Perpajakan (DJP) Kalimantan Selatan-Tengah yang sering
melakukan kegiatan sosialisasi, seperti Tax Payer Award
ditujukan kepada WP yang patuh dalam membayar pajaknya, seminar,
kelas pajak, kunjungan dan penyiaran seperti iklan dan slogan melalui berbagai
media massa agar para pelajar dan masyarakat umum memiliki ketertarikan untuk mencari
informasi mengenai pajak. Dalam hal ini,
tugas peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan tidak hanya
diemban oleh Direktorat Jenderal Perpajakan, tetapi bersinergi dengan generasi
muda akan membuat pengenalan pajak terhadap masyarakat lebih mendalam tentunya
memerlukan waktu dalam penerapannya. Namun, hal ini dianggap sangat efektif
apabila dalam pelaksanaannya terus diupayakan demi kemajuan bangsa.
BAB
V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Pajak merupakan salah
satu aspek pendapatan negara yang sangat penting untuk menunjang tidak hanya
untuk sektor pembangunan ekonomi bangsa, tetapi digunakan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Dengan adanya
reformasi perpajakan di Indonesia yang dimulai dari tahun 1984, yakni Self Assessment System menjadi suatu
momentum yang tepat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan membayar pajak
atas orang pribadi baik Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing yang menetap
di Indonesia maupun suatu badan yang didirikan/berkedudukan di Indonesia. Dalam
sistem pemungutan seperti ini, menjadikan Wajib Pajak lebih sadar untuk melakukan
pendaftaran diri, perhitungan, pembayaran dan pelaporan atas pajaknya sendiri kepada
Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Tentunya Direktorat Jendral Pajak (DJP) tetap mengawasi dan melakukan pelayanan
serta penyuluhan kepada masyarakat pada umumnya untuk memperluas pengenalan
tentang pajak. Dalam hal ini, kontribusi Direktorat Jendral Pajak akan
membangun kesadaran masyarakat terhadap pajak cukup memberikan efek yang
signifikan dalam peningkatan penerimaan negara.
5.2 Saran
Untuk membangun
kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, terlebih dahulu kita harus
menghapuskan paradigma masyarakat akan permasalahan korupsi yang pernah muncul
yang pada akhirnya akan menimbulkan stigma negatif tentang perpajakan di
Indonesia. Kenalkan pada masyarakat tentang skema cara pembayaran dan pelaporan
pajak melalui kelas pajak atau sosialisasi perpajakan secara berkala yang
diadakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Selatan-Tengah
yang tidak hanya untuk siswa maupun mahasiswa, tetapi juga untuk masyarakat
sekitar Banjarmasin. Selain itu, Tax
Payer Award yang dianugerahkan kepada Wajib Pajak yang tepat dan
memerhatikan akan pajaknya menjadi salah satu cara dalam meningkatkan
partisipasi masyarakat berkontibusi penuh untuk kemajuan negara yakni, dalam
sektor pajak. Meningkatkan pelayanan berpatokan dengan nilai-nilai Kementerian
Keuangan serta memanfaatkan kemajuan teknologi seperti adanya aplikasi baru penomoran faktur
pajak atau elektronik faktur pajak (E-Nofa) dalam
memudahkan wajib pajak, kiranya menjadi terobosan Direktorat Jenderal Perpajakan
untuk memberikan pelayanan terbaik untuk negeri ini.
DAFTAR PUSTAKA
Boediono,
B. 1988. Tata Cara Pelaksanaan Perpajakan
I. Jakarta: Karunia, Universitas Terbuka.
Mardiasmo.
Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta:
Andi.
Subekti,
R. Tobias, Asrori dan Boediono. Dasar-Dasar
Perpajakan. 1999. Jakarta: Universitas Terbuka.
Twitter
Facebook
Flickr
RSS

0 komentar (+add yours?)
Posting Komentar